News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Posting Presiden Jokowi Terpapar Corona, Warga Payakumbuh Ditangkap

Posting Presiden Jokowi Terpapar Corona, Warga Payakumbuh Ditangkap

PAYAKUMBUH - Di tengah keseriusan Pemerintah mengatasi virus corona, seorang pemilik akun media sosial facebook (FB), Rizal Chanief Young (RCY), bernama lengkap Khoerurizal Takwa Khanifullah alias Rizal (51), ditangkap tim gabungan Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, akibat menebar kabar bohong (hoax). Dalam postingannya, Rizal menulis bahwa Presiden Joko Widodo terpapar virus corona. Bahkan Rizal menyebut, Jokowi positif corona dan harus pindah.

Akibat postingan tersebut, tempat Rizal bekerja sebagai karyawan pencuci motor di sebuah tempat pencucian di Payobasuang, Payakumbuh, Sumbar, sempat digeledah petugas.

"Rabu lalu, 18 Maret, saya pulang shalat Ashar. Kemudian ada telepon masuk. Katanya, ada Kapolres Payakumbuh dan tim menangkap Si Mas (Rizal,-red)," kata Riki, pemilik pencucian motor tempat tersangka bekerja, kepada wartawan Senin (23/5/2020).

Riki mengaku kaget, begitu mendengar kabar, jika Rizal yang baru setahun lebih bekerja di tempat usahanya, terlilit UU ITE. Riki kaget, saat di tempat pencucian motornya, Kapolres Payakumbuh bersama anggota Satreskrim dan Sat Intelkam, datang berseragam lengkap dan berpakaian preman.

"Saya tanya ke pak Dony (Kapolres Payakumbuh AKBP Doni Setyawan,-red), katanya, Rizal terlibat kasus hoax. Rupanya, gara-gara postingan di akun FB. Dia itu, ikut grup FB juga,” imbuh Riki.

Riki tidak menampik, dulunya dia pernah menegur Rizal untuk tidak kelewatan benar menyentil Pemerintah. Apalagi menebar kabar yang tidak benar.

“Tapi dia menjawab dingin saja. Ya saya tidak bisa juga membatasi sebab saat di tempat kerja, dia rajin,” imbuh Riki.

Ketua RW di lokasi Rizal ditangkap, Iswainar membenarkan, penangkapan terhadap Rizal membuat masyarakat kaget.

"Saat penangkapan, saya didatangi anggota polisi. Rupanya Kapolres Payakumbuh juga di sana. Ada penggeledahan kamar juga di sana," sebut Iswainar.

Ketua RW maupun Riki sempat bertanya, kenapa harus Kapolres benar yang turun tangan.

"Kata pak Dony saat itu, ada informasi dan perintah Direktorat Siber Mabes Polri," terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto melalui siaran pers, membenarkan adanya warga Payakumbuh (pemilik akun FB) yang ditangkap. Menurut Satake, kasus tersebut sudah diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri. Pelaku diserahkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu 21 Maret 2020 dini hari.

"Benar yang bersangkutan itu ditangkap oleh Polres Payakumbuh, namun kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan saat ini sudah di Jakarta," kata Satake Bayu. (*/PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment