News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bapak Rutiang di Limau Lunggo Solok Perkosa Anak Tiri Berulangkali Hingga Hamil 6 Bulan

Bapak Rutiang di Limau Lunggo Solok Perkosa Anak Tiri Berulangkali Hingga Hamil 6 Bulan

SOLOK - Warga Jorong Karatau, Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, RDS (22) menanggung nasib malang. Wanita yang mengalami keterbelakangan mental tersebut, dihamili ayah tirinya ZFR (44), setelah diperkosa berulangkali. Saat ini, RDS hamil enam bulan.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani, S.IK menyebutkan perkosaan tersebut, pertama kali terjadi sekira bulan Agustus 2019. Dari pengakuan korban, berawal saat ZFR baru pulang dari ladang sekira pukul 15.00 WIB. Saat sampai di rumah, pria yang bekerja sabagai buruh tani itu melihat RDS tengah sendirian di dalam rumah.

Kondisi rumah yang dalam keadaan sepi, membuat birahi bapak rutiang ini naik. Ia kemudian mengunci pintu rumah dari dalam lalu menarik tangan RDS ke dalam kamar. Mendapat perlakuan kasar demikian, korban berusaha menolak. Namun ZFR tetap anak tirinya itu ke dalam kamar dan kemudian menyuruh RDS untuk tidur dengan posisi menelungkup diatas kasur.

"Pelaku kemudian memperkosa korban di saat korban sudah tidak berdaya," terang Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani, S.IK, di Arosuka, Kamis (12/3).

Tak puas hanya sampai di situ, perbuatan bejat  tersebut telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban berulang kali ketika ada kesempatan berduaan dengan korban di rumah. ZFR bahkan  tidak takut melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya itu, meski Ia mengidap penyakit keterbelakangan mental dan rutin melakukan pengobatan ke rumah sakit sekali seminggu.

"Atas kejadian tersebut korban telah Hamil 6 (enam ) bulan," terang Deny Akhmad.

Aksi bejat pelaku akhirnya tercium oleh pihak keluarga korban, karena melihat keanehan pada fisik korban. Keluarga korban kemudian melaporkan tindakan bejat tersebut ke Polres Solok dengan laporan Polisi nomor: LP/51/III/2020-Spkt Polres, tanggal 11 Maret 2020.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Solok langsung menciduk pelaku ZFR di rumahnya dan ditahan diMapolres Solok.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUH Pidana tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," Deny Akhmad Hamdani. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment