News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawaslu Kota Solok Laksanakan Socrative Test Calon Anggota Panwascam

Bawaslu Kota Solok Laksanakan Socrative Test Calon Anggota Panwascam

SOLOK - Sebanyak tiga calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Solok tidak hadir dalam Socrative test atau computer analysist test (CAT), di SMKN 1 Kota Solok, Jumat (13/12/2019). Artinya, dari 58 calon Panwascam yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi hanya 55 orang yang akan bersaing jelang tes wawancara pada Sabtu hingga Selasa (14-17/12/2019). Tiga peserta ujian tertulis yang tidak hadir tersebut, dua orang dari Lubuk Sikarah dan satu orang dari Tanjung Harapan. Ujian tersebut juga disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, Anggota Bawaslu Budi Santosa dan Rafiqul Amin, Kepala Sekretariat Agustin Melta, dan pegawai sekretariat Bawaslu Kota Solok.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Triati, menyatakan untuk tiga peserta yang tidak mengikuti ujian tersebut, otomatis gugur sebagai calon anggota Panwascam. Triati menjelaskan untuk bobot penilaian, ujian tertulis memiliki bobot 30 persen dan wawancara 70 persen. Setelah ujian wawancara, paling lambat pada Kamis (19/12), peserta yang lulus sudah didapatkan. Yakni tiga orang dari Kecamatan Lubuk Sikarah dan tiga orang dari Tanjung Harapan.

"Tes wawancara memiliki bobot 70 persen, karena di situlah penggalian potensi kemampuan peserta dalam hal pengawasan Pemilu," ujarnya.

Triati juga mengucapkan terima kasih kepada SMKN 1 Kota Solok yang memiliki fasilitas komputer dan jaringan internet yang sangat baik. Sehingga, ujian socrative test bisa dilakukan satu sesi. Dengan waktu 1,5 jam, para peserta ujian bisa menyelesaikan 100 soal, tanpa ada kendala.

Pelantikan Panwascam akan dilangsungkan pada Senin 23 Desember nanti. Usai dilantik keenam anggota Panwascam tersebut langsung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sumbar.

"Setelah dilantik, agenda pertama Anggota Panwascam adalah membentuk Panwas Kelurahan dan mendirikan sekretariat," lanjutnya. 

Keberadaan Bawaslu, Panwascam dan Panwas Kelurahan di Kota Solok terbilang sangat menyedot perhatian. Pasalnya jelang Pileg 17 April 2019, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kota Solok berada di peringkat pertama di Sumbar dan peringkat keempat di Indonesia. Masa tugas anggota Panwascam Kota Solok dimulai sejak Desember 2019 hingga November 2020.

Sebelumnya, sebanyak 58 Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok. Terdiri dari 36 orang dari Kecamatan Lubuk Sikarah dan 22 orang dari Kecamatan Tanjung Harapan. Mereka menjalani tes tertulis dan wawancara untuk menentukan masing-masing tiga orang Anggota Panwascam dari dua kecamatan di Kota Solok.

Uniknya, dari 58 calon yang dinyatakan lulus, mereka berasal dari berbagai latar belakang. Seperti guru honorer, pegawai honorer, PNS, wiraswasta, eks mahasiswa, ibu rumah tangga, pengacara, hingga pensiunan. Sebelumnya, mereka melakukan pendaftaran dan melengkapi berkas sejak 27 November hingga 3 Desember lalu. Mereka dinyatakan lulus berdasarkan SK Nomor: 35/Bawaslu-Prov.SB.19/KP.01.00/XII/2019.

Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, S.Pd, mengungkapkan pihaknya sangat barsyukur dengan tingginya antusiasme masyarakat mendaftar sebagai Panwascam. Menurutnya, hal ini merupakan bukti bahwa animo masyarakat sangat tinggi untuk menyukseskan Pilkada 2020 mendatang. Triati berharap agar semua pihak terkait juga ikut serta dalam meningkatkan pengawasan pemilihan Wali Kota Solok. Karena menurutnya kesuksesan yang telah dicapai oleh lembaganya pada Pemilu 2019, tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak.

"Kami mengajak kepada semua pihak untuk kembali bersama-sama menyukseskan pengawasan Pemilihan Wali Kota Solok Tahun 2020 nanti, dan kami menyadari belum semua pihak/unsur yang dapat kami jangkau. Namun ke depan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melibatkan semuanya," harapnya.

"Materi ujian tentang Kepemiluan. Seperti undang-undang terkait Pemilu, Peraturan KPU (PKPU), Peraturan Bawaslu, dan sebagainya. Kita harapkan semua peserta ujian, bisa mengikuti dengan persiapan yang cukup," harapnya. (rijal islamy)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment