News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tiga Pelaku Shabu Ditangkap di Sungai Rotan, Cupak, Solok

Tiga Pelaku Shabu Ditangkap di Sungai Rotan, Cupak, Solok


SOLOK - Personel Polsek Gunung Talang, Polres Solok Arosuka melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) pelaku yang diduga melakukam penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di dalam sebuah rumah di Dusun Gaduang Dama, Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sabtu 7/9/2019) pukul 16.45 WIB. Ketiga pelaku masing-masing DR (29), warga Dusun Gaduang Dama, Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Kemudian HQ (24), warga Jln KS Tubun, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Dan SH (32), warga Jorong Aia Angek Bukik Kili, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Gunung Talang Iptu Yasril Moechtar, menyatakan petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Kemudian 4 (empat) unit handphone, yang terdiri dari 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit handphone merek strawberry lipat dan 2 unit handphone merek vivo. Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam beserta kunci kontak, 1 (satu) buah kaca pirek beserta kompeng, 1 (satu) lembar plastik klem warna bening bekas tempat sabu dan 1(satu) buah mancis/korek api.

"Kita mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti di sebuah rumah di Sungai Rotan, Cupak," ujar Yasril.

Dari kronologis kejadian, Yasri Mochtar menyatakan pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019, sekira pukul 16.45 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Gaduang Dama, Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, sering dijadikan tempat pesta shabu. Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, anggota Polsek Gunung Talang langsung melakukan penyelidikan serta melakukan pengerebekan. Saat digerebek, didapati di dalam kamar rumah tersebut 3 (tiga) orang pelaku. Petugas kemudian melakukan pengeledahan, dengan disaksikan kepala jorong dan ketua pemuda setempat. Dari hasil pengeledahan, ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Kemudian kaca pirek dan alat untuk mengisap shabu.

"Para pelaku mengakui bahwasanya barang tersebut milik mereka. Dari pengakuan para pelaku, barang tersebut
didapat dari temannya di Kota Solok," ujarnya.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Solok Arosuka guna proses lebih lanjut. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment