News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemko Solok Tolak Amar Putusan Pengadilan Tipikor Padang Terkait Pembayaran Sisa Proyek Tribun Lapangan Merdeka Solok

Pemko Solok Tolak Amar Putusan Pengadilan Tipikor Padang Terkait Pembayaran Sisa Proyek Tribun Lapangan Merdeka Solok


SOLOK
- Pemerintah Kota (Pemko) Solok menolak melakukan pembayaran sisa pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok, terhadap Rusvin Yunandar Cs, sebagai pihak ketiga, sebesar Rp 704.425.000. Meskipun, kewajiban pembayaran tersebut, telah ditegaskan dalam vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Pdg. Rusvin Yunandar Cs, juga akan melakukan somasi kepada Wakil Walikota Solok Reinier, ST, MM, yang dalam amar putusan Pengadilan Tipikor tersebut ditegaskan harus membayar kerugian sebesar Rp 707.675.000.

Penolakan Pemko Solok tersebut, ditegaskan dalam Surat Sekretariat Daerah Kota Solok Nomor: 027/61/PBJ/SLK-IX/2020 tertanggal 28 September 2020. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok, Drs Syaiful A, M.Si tersebut, Pemko Solok beralasan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Lapangan Merdeka, Pemko Solok melaksanakan ikatan perjanjian (kontrak) dengan PT Duta Sumatera Perkasa, sebagai pelaksana pekerjaan.

"Jika dalam pelaksanaan pekerjaan, saudara Rusvin Yunandar mengalami kerugian, hal itu bukanlah karena ikatan perjanjian (kontrak) dengan Pemko Solok," ujar Syaiful dalam suratnya.

Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Pdg, mengatur dan memerintahkan pembayaran kontrak kerja Nomor 01/SPBP/PTLM-SLK/I-2017, tanggal 15 Januari 2018 dengan nilai Rp 1.412.100.000, yang dikerjakan Rusvin Yunandar. Pengakuan Noverry, Kasubag Program dan Keuangan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Solok, saat menjadi saksi di sidang Tipikor Padang, menyatakan masih ada sisa uang Rp 984.425.000 di kas daerah Pemko Solok. Dalam amar putusan itu, juga ditegaskan jumlah uang di kas daerah tersebut dikurangi dengan pembayaran untuk pengadaan kursi VIP sebesar Rp 280.000.000. Sehingga, Pemko Solok harus melakukan pembayaran ke Rusvin Yunandar sebesar Rp 704.425.000.

Sementara, kekurangan dari nilai kontrak Rp 1.412.100.000, Hakim Tipikor dalam amar putusannya, memerintahkan Reinier, selaku Wakil Walikota Solok untuk membayarnya. Sebagaimana bukti tulisan tangan Reinier yang ditampilkan Rusvin Yunandar ke depan persidangan. 

"Apa gunanya dilakukan proses mulai dari BAP (bukti acara pemeriksaan) terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka, termasuk pimpinan daerah, yakni Walikota dan Wakil Walikota, hingga amar putusan (vonis). Yang telah mengakui bahwa yang mengalami kerugian atas pekerjaan tersebut adalah pihak ketiga. Diakui juga oleh kepala daerah di persidangan, bahwa beliau-beliau itu yang minta tolong untuk menyelesaikan proyek yang terbengkalai," ungkap Rusvin.

Tiga Orang Divonis Bersalah

Sidang vonis perkara korupsi Proyek Tribun Lapangan Merdeka Solok, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Kamis (10/9/2020). Vonis bersalah dijatuhkan kepada tiga terdakwa yakni Syofia Handayani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim, terdakwa Jaralis sebagai pengguna Anggaran (PA), dan Saibin sebagai Direktur PT Duta Perkasa, dengan hukuman yang berbeda. Sidang dipimpin hakim ketua Yose Ana Rosalinda didampingi hakim anggota M. Takdir dan Zaleka.

Jaralis dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan. Saibin, divonis hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta, subsider dua bulan. Sementara Syofia Handayani, dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Syofia Handayani, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim dan sebagai PPK Proyek pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok. Sementara, terdakwa Jaralis saat itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Saibin selaku kontraktor, melakukan  pengerjaan proyeknya, diduga telah terjadi penggelembungan (mark up) terhadap volume pekerjaan. 

Syofia bersama Jaralis diduga kuat menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana proyek sebesar 93,00 persen. Sementara hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progress pekerjaan baru 84,304 persen.

Disebutkan, sesuai surat perjanjian kontrak 14 Juli 2017 dicairkan dana sebesar Rp 7,726 miliar dengan pekerjaaan selama 160 hari, atau dari 14 Juli 2017 hingga 20 Desember 2017.

Kemudian, antara Juli 2017 sampai dengan Februari 2018, bertempat di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Solok, dengan persetujuan Syofia dan Jaralis dengan terdakwa Saibin yang mengajukan termyn IV tanggal 27 Desember 2017 dengan bobot pekerjaan seolah-olah telah mencapai progres 93 persen senilai Rp 1.176.582.500.

Sedangkan pada saat dilakukan opname lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2017 tersebut baru mencapai sebesar 84,304 persen.

Dengan bobot pekerjaan seolah-olah telah mencapai progres 93 persen tersebut, terdakwa Saibin tidak menyelesaikan pekerjaannya. Terdakwa tidak memutus kontrak pekerjaan saat pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja. 

Perbuatan kedua tersangka diduga melawan hukum, memperkaya diri orang lain atau diri sendiri atau suatu korporasi, akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 1.038.072.053,00 sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor: SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019.

Para tersangka, disangkakan melanggar pasal primer yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment