News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Walikota dan Wawako Solok Diperiksa di Pengadilan Tipikor Padang

Walikota dan Wawako Solok Diperiksa di Pengadilan Tipikor Padang

PADANG - Walikota Solok Zul Elfian, SH, M.Si Dt Tianso dan Wakil Walikota Solok Reinier, ST, MM Dt Mangkuto Alam, diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (29/6/6/2020). Zul Elfian dan Reinier diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Solok. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni mantan Kepala Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Solok Jaralis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syofia Handayani.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan keduanya masih berlangsung di Ruang Sidang Pegadilan Tipikor di Jalan By Pass Raya km 23, Anak Air, Kota Padang. Zul Elfian dan Reinier dihadirkan bersamaan dengan duduk bersebelahan.

Sebelumnya, Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Subdit III Tipidkor) Polda Sumbar melakukan penyerahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Rabu (12/2/2020). Dua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Solok Jaralis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syofia Handayani. Perkara yang telah masuk dalam tahap dua (P21) tersebut, diterima oleh Kasi Penuntutan Kejati Sumbar, Yulius Caesar dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solok, Muhammad Akbar Sirait dan tim JPU lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Donny Haryono Setiawan, didampingi Kasi Intel Ulfan Yustian Arif menyatakan berkas kedua tersangka dipisah (split). Pada kasus tersebut, Donny menjelaskan, tersangka Syofia Handayani, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim dan sebagai PPK Proyek pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok. Sementara, Jaralis saat itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Dalam pengerjaan proyeknya, diduga telah terjadi penggelembungan (mark up) terhadap volume pekerjaan. Syofia bersama Jaralis diduga kuat menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana proyek sebesar 93,00 persen. Sementara hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan baru 84,304 persen.

Tersangka tidak memutus kontrak pekerjaan saat pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja. Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi.

Perbuatan kedua tersangka diduga melawan hukum, memperkaya diri orang lain atau diri sendiri atau suatu korporasi, akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 1.038.072.053,00 sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor: SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019.

Tersangka Jaralis disangkakan melanggar pasal primer yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment